Menurut ahli Fiqih Siang adalah rentang waktu sejak terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya seluruh piringan matahari, sedangkan malam adalah rentang waktu sejak terbenamnya seluruh piringan matahari sampai terbitnya fajar shodiq.
Menurut ahli Falak Siang adalah rentang waktu sejak terbitnya piringan atas matahari sampai terbenamnya seluruh piringan matahari, sedangkan malam adalah rentang waktu sejak terbenamnya piringan atas matahari sampai terbitnya piringan atas matahari.[1]
Tapi sebelumnya untuk mengetahui waktu Nisful Lail kita harus mempersiapkan data terlebih dahulu yaitu waktu magrib dan waktu subuh. Setelah mengetahui waktu magrib dan waktu subuh kita perlu merubahnya ke satuan derajat dengan menggunakan tombol derajat di kalkulator scientific.
Gambar 01 Foto Kalkulator ScientificGambar 02 Foto Kalkulator Scientific
Seperti gambar di atas salah satu contoh mengubah jam ke dalam satuan derajat. Berikut ini adalah langkah-langkah menentukan waktu Nisful Lail di Kudus pada hari Kamis 4 Maret 2021.
Waktu magrib = 17:57
Waktu subuh = 04:25
Rumusnya yaitu:
24⁰- Waktu Magrib + Waktu Subuh= …
24⁰ - 17°57° + 04°25° = 10°28° (Jadi panjang malamnya berdurasi 10 jam 28 menit)
10°28°: 2 = 5°14° (Setengah panjang malam)
Lalu untuk menentukan Nisful Lail atau Waktu Tengah Malam yaitu:
Waktu magrib + 5°14° = Waktu tengah malam
17°57° + 5°14° = 23°11° WIB
Jadi waktu tengah malam atau Nisful Lail jatuh pada jam 23:11 WIB.
[1] Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, Anggota Lajnah Falakiyah PWNU Jawa Timur, Tentang Nisful Lail, Setengah Malam, https://www.nu.or.id/post/read/53488/tentang-nisful-lail-setengah-malam, (4 Maret 2021).
ReplyDelete👍
Lanjutkan
ReplyDeleteMeri Q
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMakasih min
ReplyDeleteMungkin bisa ditambahin lagi artikelnya min 🙏🙏